Jumat, 19 April 2024, WIB
Breaking News

Selasa, 27 Apr 2021, 22:25:11 WIB, 4319 View Administrator, Kategori : Inovasi Daerah

KENDARI - Aplikasi peraturan daerah elektronik (E-Perda) menjadi kado istimewa di Hari Ulang Tahun (HUT) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke 57. Pasalnya, aplikasi tersebut diluncurkan saat puncak perayaan HUT Sultra di salah satu hotel di Kota Kendari, 27 April 2021.

Aplikasi E-Perda merupakan salah satu inovasi berbasis pemanfaatan teknologi informasi yang di kembangkan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otoda).

Aplikasi ini menyediakan layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik, dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.

Aplikasi ini bertujuan agar produk hukum yang dibuat pemerintah daerah sejalan dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

“Alhamudlillah hari ini dengan semangat berbahagia kita akan melakukan launching aplikasi e-Perda kabupaten dan kota se-Sultra bersama Dirjen Otoda Kemendagri. Aplikasi ini merupakan layanan berbasis digital yang akan digunakan pemerintah provinsi yang bertujuan agar proses penyusunan produk hukum daerah kabupaten/kota dapat berjalan lebih efisien,” ujar Gubernur dalam siaran persnya.

Dirjen Otoda Kemendagri, Akmal Malik mengatakan bahwa lahirnya E-Perda ini berangkat dari apa yang disebut dengan obesitas regulasi. 

“Dinamika perubahan global membuat regulasi cepat berubah. Regulasi di pusat berubah. Nah, apakah kecepatan perubahan di pusat dapat diikuti dengan baik di daerah,” ucap Akmal.

Dikatakannya, ada beberapa aktor yang membuat regulasi di daerah yakni Gubernur, Wakil Gubernur bersama OPD-nya dan DPRD beserta alat kelengkapannya.

Menurutnya, ribuan regulasi yang dibuat oleh pemerintah tidak akan mampu menyelesaikan permasalahan tanpa melalui komunikasi yang baik. 

Melalui e-Perda, pemerintah daerah akan mendapatkan berbagai kemudahan di antaranya langsung bisa memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server yang diperlukan karena telah disiapkan oleh Kemendagri.

"Aplikasi e-Perda ini membuat proses fasilitasi Perda/Perkada yang dikoordinasikan dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya, baik di pusat maupun di daerah, tidak memerlukan waktu lama dan proses berbelit-belit lagi," tuturnya.



Inovasi Baru, Distannak Sultra Launching Aplikasi GISINFOSP
Jumat, 10 Sep 2021, 03:25:28 WIB, Dibaca : 10196 Kali
Balitbang Sultra Gelar Focus Group Disscusion
Sabtu, 10 Jul 2021, 17:14:28 WIB, Dibaca : 4008 Kali
Balitbang Sultra Kembangkan Jurnal Melalui Open Jurnal System
Kamis, 01 Jul 2021, 08:13:56 WIB, Dibaca : 8504 Kali

Tuliskan Komentar